Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 Mei 2012

LEMBAR KOREKSI DATA (LKD) NUPTK | Hanya Sekedar Kutipan dari Para Ahli

LEMBAR KOREKSI DATA (LKD) NUPTK

. 02 Mei 2012
Pada bulan Mei 2012 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan updating data NUPTK dengan menyebarkan LEMBAR KOREKSI DATA (LKD)NUPTK kepada semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Lembar tersebut diserahkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat. Untuk selanjutnya LKD tersebut diharapkan segera di koreksi serta di tulis data yang benar sesuai dengan data yang sebenarnya.
Berikut informasi tentang Pengisisn Data dalam LKD tersebut:

- LKD (Lembar Koreksi Data) NUPTK, serentak di distribusikan kepada setiap PTK yg bertugas di dalam Negeri dan Luar Negeri
- LKD dinyatakan syah sebagai pengajuan Registrasi Ulang NUPTK, setelah di tandatangan ybs dan Kepala Sekolah serta di bubuhi Cap Sekolah
- Batas waktu REGISTRASI ULANG NUPTK s/d tgl 30 Juni 2012
- Hasil Registrasi Ulang NUPTK, dipublikasikan di http://psdmp.kemdiknas.go.id
- PTK yg tidak melakukan REGISTRASI ULANG NUPTK sampai batas waktu dinyatakan "TIDAK AKTIF" dalam Database NUPTK
- Sekolah dapat mengajukan AKUN NUPTK untuk bisa melakukan pengajuan Perbaikan Database NUPTK .
- Info lengkap : http://psdmp.kemdiknas.go.id
Berikut Lembar LKD Selengkapnya:


Untuk tingkat satuan pendidikan TK dan SD instrumen dikumpulkan ke UPTD kecamatan masing-masing, sedangkan untuk satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK instrumen dikumpulkan ke Diknas Kab./kota.

Untuk PTK yang telah memiliki NUPTK tetapi tidak mendapatkan LKD disekolahnya maka diharuskan mengisi format LKD kosong. untuk mendapatkan format LKD kosong, silahkan unduh di bawah ini:
Lembar Koreksi Data NUPTK Kosong



Lembar Koreksi Data LKD NUPTK dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat jadi patikan anda menerima dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPTD Pendidikan Kecamatan di Kota anda.

Perhatikan serta koreksi data anda yang tertera dalam LKD, jika terdapat kesalahan coret item yang dikoreksi dan catat/tulis perubahannya dengan tulisan yang jelas.
Setiap item yang diperbaiki harus dilampiri bukti fisik pendukung jika tidak, hanya akan diaktivasikan tanpa dimutahirkan
Jika anda belum mendapatkan LKD, hubungi operator UPTD Kecamatan masing-masing secepatnya.
LKD hanya diberikan kepada PTK yang berkedudukan pada sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas..

Catatan :
Proses pemutahiran data PTK ini, hanya diperuntukan bagi PTK yang berada di sekolah binaan Kemendikbud. Sementara sekolah yang berada di bawah binaan Kemenag belum ada penjelasan lebih lanjut.
Info lebih lanjut hubungi operator UPTD Kecamatan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

Sekolah juga dapat Mengajukan Akun NUPTK sehingga dapat melakukan update data NUPTK Secara Mandiri dan online, lihat disini

Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar