Total Tayangan Halaman

Sabtu, 18 Februari 2012

Kamus Besar Bahasa Indonesia

dwi- bentuk terikat dua: dwiwarna

re·no·va·si /rénovasi/ n pembaharuan; peremajaan; penyempurnaan (tt gedung bangunan dsb);
me·re·no·va·si v membaharui (memperbaharui): ibu sangat puas atas hasil karyanya dl ~ dan menata rumah tinggalnya yg besar ini

bu·di n 1 alat batin yg merupakan paduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk: pendidikan untuk memperkembangkan badan dan -- manusia; 2 tabiat; akhlak; watak: orang yg baik --; 3 perbuatan baik; kebaikan: ada ubi ada talas, ada -- ada balas; 4 daya upaya; ikhtiar: mencari -- untuk mengalahkan lawan; 5 akal (dl arti kecerdikan menipu atau tipu daya): bermain --;
-- bahasa tingkah laku dan tutur kata; tingkah laku dan kesopanan; -- bicara akal budi; -- pekerti tingkah laku; perangai; akhlak;
ber·bu·di 1 v mempunyai budi; 2 v mempunyai kebijaksanaan; berakal; 3 v berkelakuan baik; 4 a murah hati; baik hati;
mem·per·bu·di·kan v memperdayakan; menipu;
se·bu·di, (dng) - akal (dng) segala usaha

har·ta n 1 barang (uang dsb) yg menjadi kekayaan; barang milik seseorang; 2 kekayaan berwujud dan tidak berwujud yg bernilai dan yg menurut hukum dimiliki perusahaan;
-- bawaan Huk harta sendiri yg dibawa dl perkawinan yg bukan harta bersama; -- benda barang kekayaan; -- bersama Huk harta yg digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama; -- besar harta kawin dl jumlah besar yg melebihi jumlah yg ditentukan oleh adat; -- binatok harta bawaan mempelai laki-laki; -- carian harta yg diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini; -- dapean harta kepunyaan istri; -- dunia barang-barang duniawi; -- imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yg bernilai uang; -- karun 1 harta benda yg tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yg didapat dng tidak sah; -- kawin benda-benda berharga atau uang yg harus diberikan oleh pihak laki-laki kpd pihak wanita dl proses perkawinan; -- kekayaan menyanak semua harta peninggalan yg menjadi tanggung jawab sanak keluarga; -- kelalah harta peninggalan dr seseorang (krn meninggal dunia), yg tidak mempunyai anak dan bapak; -- kubur benda atau harta milik orang yg meninggal yg ikut dikuburkan bersamanya; -- manah Mk harta benda dr nenek moyang; harta benda milik keluarga; -- milik barang-barang yg menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan; -- pelayaran harta perseorangan yg dikumpulkan selama merantau; -- pembawaan harta perseorangan yg masing-masing dibawa oleh
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dl perkawinan; -- pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki; -- pemenah harta pembujangan; -- penantian harta istri, baik yg dibawa maupun yg diperolehnya selama perkawinan; -- pencaharian harta yg didapat dr pencaharian nafkah sehari-hari; -- pendapatan harta dr pihak perempuan; -- peninggalan barang warisan dr seseorang yg meninggal; -- penyepogan harta yg bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini; -- perkawinan kesatuan harta yg dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya; -- pusaka Huk harta yg diwariskan dr pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara; -- pusaka bapak setengah dr harta warisan seorang bapak yg harus dibagi di antara anak-anak dr istri yg berbeda-beda; -- pusaka rendah harta yg ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya; -- sangsaka harta yg sebenarnya harus diberikan kpd menantu laki-laki, tetapi yg dng izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki; -- sesan harta atau bawaan istri yg dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan; -- surut harta yg makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, msl tambang emas, sumur minyak; -- tetap kekayaan perusahaan yg berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya; -- tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal; -- usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai; -- wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, msl pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar